
Sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, UPTD SPF SMP Negeri 18 Tegal secara resmi merilis Maklumat Pelayanan.
Maklumat yang ditetapkan di Tegal pada tanggal 1 April 2026 oleh Kepala Sekolah, Bapak Surip, S.Pd., M.Pd., ini memuat pernyataan kesanggupan seluruh jajaran sekolah untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus demi kenyamanan dan kepuasan seluruh warga sekolah dan masyarakat.
Berikut adalah teks lengkap Maklumat Pelayanan UPTD SPF SMP Negeri 18 Tegal:
“Dengan ini kami, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila kami tidak menepati, kami bersedia menerima sanksi dan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dengan adanya maklumat ini, SMP Negeri 18 Tegal siap melangkah maju menuju sekolah Adiwiyata yang berintegritas dan unggul dalam pelayanan.

Views Today : 7
Views Yesterday : 16
Views Last 7 days : 133
Views Last 30 days : 356
Views This Month : 152
Views This Year : 2319
Total views : 18653
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.63